Definisi Pajak dan Unsurnya
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur :
1. Iuran Rakyat kepada Negara.
Yang berhak memungut pajak adalah negara . Iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
.
2. Berdasarkan Undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. .
.
3. Tanpa Jasa Timbal Balik atau Kontra Prestasi.
Dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
.
4. Digunakan untuk Membiayai Rumah Tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
#politeknik#polteknscsby#prodiakuntansi#akuntansi#pajak#seputarpajak#edukasi#nscspecialcampus