Berikut penjelasannya : – Fungsi Budgeter :
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. – Fungsi Mengatur (Regulerend) :
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
#politeknik#polteknscsby#prodiakuntansi#akuntansi#pajak#seputarpajak#edukasi#nscspecialcampus#didyouknow
#didyouknow
Amnesti Pajak
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Manfaat Adanya Amnesti Pajak Read more…