#didyouknow
Amnesti Pajak
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Manfaat Adanya Amnesti Pajak Bagi Masyarakat: – Penghapusan Pajak TerutangMaksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, Read more…